BAB IPENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sumber daya manusia (SDM) berperan sangat penting sebagai unsur utama sebuah Dinas (instansi) dibandingkan unsur lainnya seperti modal dan teknologi, sebab manusia itu sendiri yg mengendalikan penuh jalannya sebuah Dinas (instansi) . Secanggih apapun sumber daya yg dimiliki Dinas (instansi) akan terasa nihil jika tidak dilengkapi dengan kemampuan yg berkualitas dan berkompeten dari sumber daya manusia yg dimilikinya. Kemampuan yg berkualitas dan berkompeten dari sumber daya manusia itulah yg akan menjadi persaingan ketat dalam menentukan kemajuan sebuah Dinas (instansi) di masa yg akan datang.
Bekerja pada Dinas (instansi) bukanlah sesuatu hal yg mudah. Banyak hambatan yg mungkin akan dihadapi dalam mewujudkan Dinas (instansi) yg berkualitas dan berkompeten, terutama mengelola manusia di dalam Dinas (instansi). Pengelolaan sumber daya manusia dalam Dinas (instansi) menjadi makin terasa penting karena sumber keberhasilan Dinas (instansi) di masa yg akan datang ditentukan oleh seberapa baik Dinas (instansi) mengelola sumber daya manusia yg dimiliki. Keberadaan manajemen sumber daya manusia dalam suatu Dinas (instansi) bertujuan untuk meningkatkan kontribusi pegawai terhadap organisasi dalam rangka mencapai tujuan Dinas (instansi).
Dinas (instansi) yg memiliki sumber daya manusia yg berkualitas dan berkompeten sudah pasti ditunjang dengan Prestasi kerja yg baik. Prestasi kerja merupakan hasil kerja secara kualitas ataupun kuantitas yg dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai tanggung jawab yg diberikan kepadanya. Kesuksesan sebuah Dinas (instansi) bergantung kepada prestasi kerja setiap pegawai nya. Dinas (instansi) yg memiliki pegawai dengan prestasi kerja yg baik akan memudahkan Dinas (instansi) dalam mencapai tujuan yg telah ditetapkan dan dapat bersaing dengan Dinas (instansi) lainnya di masa kini dan masa yg akan datang.
Demi mewujudkan kesuksesan sebuah organisasi atau Dinas (instansi), maka di dalam Dinas (instansi) juga perlu dilakukan suatu cara untuk meningkatkan Prestasi kerja Pegawai , salah satunya dengan memperhatikan tingkat kepuasan kerja. Kepuasan kerja adalah hasil dari persepsi pegawai mengenai beberapa baik pekerjaan mereka memberikan hal yg dinilai penting. Kepuasan kerja bisa diukur dari seberapa besar Prestasi kerja pegawai dinilai dan dihargai oleh Dinas (instansi). pegawai yg merasa puas dengan penilaian prestasi kerja dari Dinas (instansi) maka prestasi kerjanya pun akan meningkat. Sebaliknya, pegawai yg merasa tidak puas dengan penilaian prestasi kerja dari Dinas (instansi) maka prestasi kerjanya pun akan menurun.
Salah satu cara yg harus diterapkan Dinas (instansi) untuk lebih meningkatkan prestasi kerja pegawai bisa melalui penerapan hukuman. Hukuman yg diberikan Dinas (instansi) akan berdampak negatif terhadap kepuasan kerja dan menurunnya prestasi kerja pegawai dan juga sebaliknya. Penerapan hukuman membuat Dinas (instansi) harus memperhatikan dengan bijak agar kepuasan kerja dan prestasi kerja tidak menurun.
Hukuman merupakan sebagai tindakan menyajikan konsekuensi yg tidak menyenangkan atau tidak diinginkan sebagai hasil dari dilakukannya perilaku tertentu”. Hukuman yg diberikan Dinas (instansi) memiliki efek positif dan negatif. Efek positif yg ditimbulkan dari Hukuman yaitu pegawai menjadi sadar akan kesalahan yg dilakukan dalam pekerjaan dan berusaha untuk memperbaikinya. Efek negatif dari Hukuman jika dikaitkan dengan tingkat kepuasan kerja yaitu ketidakpuasan pegawai akan kerjanya yg kurang dihargai dan dinilai instansi terkait dan juga bisa berakibat menurunnya prestasi kerja pegawai.
Bagi aparatur pemerintahan disiplin mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yg mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Disiplin PNS diatur ketentuan-ketentuan mengenai: (a) Kewajiban, (b) Larangan, (c) Hukuman disiplin, (d) Pejabat yg berwenang menghukum, (e) Penjatuhan hukuman disiplin, (f) Keberatan atas hukuman disiplin, (g) Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Hal tersebut tak lepas sebagaimana dijelaskan tentang kewajiban seorang Pegawai Negeri Sipil yaitu sebagai berikut: (a) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, (b) Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yg dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain, (c) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri Sipil, (d) Mengangkat dan menaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku, (e) Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, (f) Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah, baik yg langsung menygkut tugas kedinasannya maupun yg berlaku secara umum, g) Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, (h) Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, (i) Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil, (j) Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel, (k) Menaati ketentuan jam kerja, (l) Menciptakan dan memelihara suasana kerja yg baik, (m) Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya, (n) Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing, dan lain-lain sebagainya.
Beberapa penjelasan tersebut dapat menjelaskan bahwa persepsi terhadap hukuman dapat meningkatkan dan menurunkan tingkat prestasi kerja pegawai di dalam Dinas (instansi). Jika Dinas (instansi) lebih menerapkan hukuman, maka hal ini akan menurunkan juga meningkatkan prestasi kerja pegawai. Setiap Dinas (instansi) memiliki cara yg berbeda-beda dalam menghargai dan menilai hasil kerja pegawai nya.
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan instansi negara yg bertugas dalam mempertimbangkan kebijakan kelautan dan perikanan. Menindaklanjuti arah dan kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015 yg telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, seluruh satuan kerja di Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan strategi sesuai kewenangan dan target prestasi kerja yg telah disepakati. Sesuai siklus Perencanaan, Anggaran, dan Manajemen Prestasi kerja Dinas Kelautan dan Perikanan, dilakukan proses pengendalian strategis melalui evaluasi terhadap pelaksanaan dan pencapaian strategi dalam pertemuan progress review prestasi kerja secara berkala, baik untuk pencapaian keseluruhan strategi Dinas Kelautan dan Perikanan maupun masing-masing satuan kerja. Evaluasi terhadap pelaksanaan strategi dan pencapaian prestasi kerja Dinas Kelautan dan Perikanan dilakukan melalui pengukuran pencapaian Indikator Prestasi kerja Utama (IKU). Evaluasi dilakukan untuk monitoring dan masukan untuk memastikan pencapaian target-target yg diharapkan sampai akhir tahun 2015.
Sampai dengan posisi akhir September 2015, pencapaian di bidang pelaksanaan tugas Dinas Kelautan dan Perikanan masih diwarnai dengan kondisi pemulihan sehingga menghadapi tantangan dalam pencapaiannya. Untuk mengakselarasi pencapaian sasaran strategis dan IKU Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015. Dinas Kelautan dan Perikanan juga telah menetapkan 12 Program Kerja Inisiatif (PK Inisiatif) yg menjadi prioritas untuk dilaksanakan, salah satunya yg ada pada bidang Manajemen Intern. Bidang manajemen intern memiliki Program Kerja Inisiatif mengembangkan organisasi dan menerapkan sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) yg efektif dan efisien, serta kultur baru Dinas Kelautan dan Perikanan. Tujuan Program Kerja Inisiatif ini adalah penyempurnaan sistem MSDM, pemenuhan kebutuhan SDM secara kuantitas dan kualitas, serta perilaku pegawai yg selaras dengan nilai-nilai strategis.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya 2015 menyadari untuk memaksimalkan Program Kerja Inisiatif pada bidang manajemen intern, maka diperlukan adanya suatu cara untuk merangsangnya yaitu dengan cara pemberian Hukuman. Pemberian hukuman yg tepat akan memunculkan semangat kerja dan persaingan yg sehat antar pegawai sehingga Prestasi kerja yg maksimal akan tercapai. Selain itu juga akan sejalan dengan tujuan Dinas (instansi) yg akan dicapai.
Berkaitan dengan latar belakang masalah yg telah diuraikan maka dalam penyusunan skripsi ini penulis mengambil judul “Pengaruh Hukuman Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang yg telah diuraikan diatas, maka ditarik rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana pengaruh hukuman terhadap prestasi kerja pegawai pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”?
1.3 Tujuan Penelitian
Dalam penelitian ini terdapat beberapa tujuan, yaitu; “Untuk mengetahui pengaruh hukuman terhadap prestasi kerja pegawai pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Pidie Jaya”.
1.4 Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini juga terdapat beberapa kegunaan atau manfaat, yaitu;
- Kegunaan untuk peneliti, sebagai bahan ajaran untuk mengetahui berbagai prospek Sumber Daya Manusia.
- Kegunaan untuk Akademisi, adanya penambahan gudang ilmu atau pustaka sebagai landasan untuk mengkaji menygkut ilmu manajemen Sumber Daya Manusia.
- Kegunaan untuk pihak lain, sebagai referensi peneliti selanjutnya dalam melekukan penelitian dengan kasus yg sama dan tolak pikir dalam mengmbil kebijakan-kebijakan manajemen Sumber Daya Manusia.